Abstraksi
· NTP
adalah perbandingan It terhadap Ib yang digunakan untuk menunjukkan daya tukar
(terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi
maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat
pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
· Mulai
Februari 2020 dilakukan perubahan tahun dasar dalam penghitungan Indeks Harga
yang Diterima Petani (It) dan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) dari tahun
dasar 2012=100 menjadi tahun dasar 2018=100. Kedua jenis indeks tersebut
merupakan komponen dalam penghitungan Nilai Tukar Petani (NTP). Perubahan tahun
dasar ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan pola produksi, biaya produksi,
dan konsumsi rumah tangga pertanian di perdesaan. Pada tahun dasar 2018=100
terjadi peningkatan cakupan jumlah komoditas baik pada paket komoditas It
maupun Ib dibandingkan dengan tahun dasar 2012=100.
·
NTP
Sulawesi Barat Maret 2024 sebesar 138,37 atau naik 2,41 persen dibandingkan NTP
Februari 2024 yang sebesar 135,10. Peningkatan NTP disebabkan oleh peningkatan
It yang lebih cepat dibandingkan peningkatan Ib. It tercatat naik sebesar 3,51
persen dan Ib naik sebesar 1,07 persen.
· NTP
menurut subsektor tercatat untuk Subsektor Tanaman Pangan (NTP-P) 107,83; Subsektor
Hortikultura (NTP-H) 107,47; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-R)
172,57; Subsektor Peternakan (NTP-T) 92,93; dan Subsektor Perikanan
(NTN-P) 100,32.