Dalam upaya memperoleh data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi prinsip Satu Data, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui Satu Data Daerah. Oleh karena itu, Bupati Pasangkayu melalui SK Nomor 227 Tahun 2022 menetapkan pembentukan Forum Satu Data Daerah yang merupakan wadah komunikasi dan koordinasi instansi daerah dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaran Satu Data Indonesia tingkat daerah.
Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Pasangkayu sebagai walidata Satu Data Indonesia di Kabupaten Pasangkayu berinisiasi untuk melakukan pertemuan Forum Satu Data Daerah. Terkait hal tersebut, Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Pasangkayu yang diwakili oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Ibu Hasdiana Kamal, S.Sos berkunjung ke BPS Kabupaten Pasangkayu pada tanggal 11 Mei 2023 guna melakukan koordinasi terkait pertemuan tersebut yang akan dilaksanakan pada akhir Bulan Mei 2023 dimana BPS Pasangkayu diminta kesediaan untuk menjadi narasumber.
Dengan pertemuan Forum Satu Data Kabupaten Pasangkayu diharapkan akan meningkatkan kualitas pelaksanaan statistik sektoral di Kabupaten Pasangkayu.