Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Statistik Sektoral : Memperkuat Statistik Sektoral, BPS Bina OPD Kabupaten Pasangkayu

Dirilis pada 21 Mei 2024Statistik Lain

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasangkayu kembali menyelenggarakan acara pembinaan statistik sektoral dan metadata statistik. Acara ini diselenggarakan di aula kantor BPS Pasangkayu serta dihadiri oleh 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari lingkup Kabupaten Pasangkayu. Acara pembinaan tersebut diselenggarakan pada hari Selasa 21 Mei 2024.   Adapun rangkaian acara pembinaan statistik sektoral dan metadata statistik diawali dengan sambutan Kepala BPS Kab. Pasangkayu Ibu Chitra Dewi Said, S.T dan di lanjutkan dengan dengan sesi pembinaan yang dipandu oleh Ketua Tim Integrasi Pengolahan Data dan Diseminasi Statistik BPS Pasangkayu, Deka Nur Amala. Dalam sesi ini, menjelaskan berbagai aspek teknis dan metodologis terkait statistik sektoral dan metadata statistik. Peserta diberikan pemahaman mendalam tentang cara mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data statistik sektoral yang sesuai dengan standar nasional.   Diharapkan melalui kegiatan ini, data statistik sektoral yang dihasilkan oleh masing-masing OPD dapat menjadi lebih relevan, akurat, tepat waktu, mudah diakses, mudah ditafsirkan, dan konsisten. Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan secara efektif sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan oleh OPD Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pegawai OPD dalam mengelola data statistik, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih terukur dan berbasis data.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Mamuju Utara

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial