Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Potensi Desa 2024: Menghasilkan Data Desa Sebagai Subjek Pembangunan Desa Mandiri

Dirilis pada 16 Mei 2024Sensus dan Survey

Kegiatan pendataan Potensi Desa (PODES) adalah kegiatan pendataan lengkap satu-satunya setingkat desa yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data tentang potensi dan kondisi infrastruktur, sosial, ekonomi, serta sumber daya yang ada di setiap desa atau kelurahan di seluruh Indonesia. PODES dilaksanakan secara berkala, biasanya setiap tiga tahun sekali, sebagai bagian dari persiapan Sensus Ekonomi 2026  dan untuk menyediakan data yang dibutuhkan oleh pemerintah dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan. Dalam proses pendataan PODES petugas yang turun kelapangan terdari Pengawal Lapangan (PML) dan Pencacah Lapangan (PCL). Sebelum PML dan PCL ditugaskan kelapangan Panitia PODES BPS Kab. Pasangkayu telah memberikan pelatihan selama 5 hari yang tediri dari 2 hari untuk pelatihan mandiri, 2 hari untuk pelatiahan daring dan 1 hari untuk pelatihan offline yang di selenggarakan di aula hotel Nearly serta dibuka dan ditutup oleh kepala BPS Kab. Pasangkayu. Rangkain acara tersebut dilaksanakan dari tanggal 22 – 26 April 2024. Untuk proses pengumpulan data PODES se-Kabupaten Pasangkayu dimulai tanggal 2 - 31 Mei 2024, dan besar harapan data yang dikumpulkan oleh petugas lapangan sesuai dengan tujuan dilaksanakannya kegiatan PODES 2024. Keakuratan dan data yang berkualitas nantinya akan dijadikan acuan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan serta kebijakan di tingkat Nasional.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Mamuju Utara

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial